Jalan Ahmad Yani 140, Kabupaten Banggai, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah
0461-23615

Bea Cukai Luwuk Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, Himpun Penerimaan Miliaran Rupiah dan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Di publish pada 08-07-2026 10:33:09

Bea Cukai Luwuk Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, Himpun Penerimaan Miliaran Rupiah dan Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Luwuk Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, Himpun Penerimaan Miliaran Rupiah dan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Luwuk Catat Kinerja Gemilang Semester I 2026, Himpun Penerimaan Miliaran Rupiah dan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Luwuk, 2026 — Kinerja positif kembali ditunjukkan Kantor Bea Cukai Luwuk sepanjang Semester I tahun 2026. Tidak hanya berhasil mengoptimalkan penerimaan negara, instansi ini juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Luwuk berhasil menghimpun penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp362.074.000. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai Luwuk dalam menjalankan fungsi pengelolaan penerimaan negara sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Selain penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai, kontribusi dari kegiatan impor turut memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Bea Cukai Luwuk mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor sebesar Rp4.287.087.431 dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp2.919.629.600.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara serta menjaga kelancaran arus perdagangan di wilayah Banggai.

Di sisi pengawasan, Bea Cukai Luwuk juga menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Selama Semester I 2026, sebanyak 44 kali penindakan dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Dari berbagai kegiatan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 389.344 batang rokok ilegal dan 127,04 liter minuman ilegal. Upaya ini tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, S.E., M.S.E., M.A., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan perdagangan yang sehat.

"Penindakan yang dilakukan merupakan bentuk upaya menjaga kepatuhan dan memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan," ujarnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Luwuk juga berhasil menghimpun sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium (UR) dengan total Rp312.370.000. Penerapan sanksi tersebut menjadi salah satu instrumen penegakan hukum sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

Tidak berhenti pada fungsi penerimaan dan pengawasan, Bea Cukai Luwuk juga menjalankan peran sebagai fasilitator perdagangan. Melalui kegiatan asistensi kepada UMKM dan industri lokal di Banggai, Bea Cukai Luwuk membantu pelaku usaha memahami prosedur ekspor, meningkatkan daya saing produk, serta membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Berbagai capaian tersebut memperlihatkan peran Bea Cukai Luwuk yang semakin luas. Tidak hanya sebagai institusi pengumpul penerimaan negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan sinergi antara pelayanan, pengawasan, dan pendampingan usaha, Bea Cukai Luwuk terus berupaya menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Banggai.

#beacukai #beacukaimakinbaik #cukai #bea #banggai #luwuk #ekspor #imei #sabisangabisatongbisa #makekeunomongkalaja


Isikan nama, email dan komentar Anda